Pages

Polisi Tidur yang Salah Aturan


  Polisi Tidur

Siapa yang tidak kenal yang namanya Polisi Tidur? itu lho Gundukan atau tanggul yang melintang di tengah jalan yang berfungsi untuk membatasi kecepatan laju kendaraan yang lewat. Disebut Polisi Tidur karena fungsinya yang mirip dengan polisi, yaitu sama-sama memberi peringatan di jalanan agar setiap kendaraan yang lewat untuk berhati-hati dan memperlambat lajunya.

Keberadaan Polisi Tidur sebenarnya sangat membantu keamanan berlalu-lintas karena dapat menekan laju kendaraan yang sering kita lihat ugal-ugalan dan dengan seenaknya sendiri kebut-kebutan. Namun permasalahan adalah bagaimana keberadaan Polisi Tidur sekarang sudah melewati batas kewajaran. Banyak Polisi Tidur yang tidak sesuai standar, sehingga bukannya membuat nyaman, malah menuai cercaan para pengguna jalan. Lihat saja, jika terlalu vertical, besar atau kasar akan membuat kendaraan susah melewatinya, jalan menjadi cepat rusak, belum lagi keluhan bagi para ibu hamil yang melintas dan mereka yang sedang sakit.

Fakta yang ada mungkin terjadi dikarenakan masyarakat tidak (atau belum) mengetahui aturan pembuatan polisi tidur yang standar. Berikut saya akan coba ulas yaa…

Pembuatan Polisi Tidur diatur dalam Kepmenhub no. KM3 tahun 1994. 
Yang isinya:
1.       Polisi Tidur hanya boleh dibangun di tiga tempat, yaitu: Jalan di lingkungan pemukiman, Jalan lokal dengan kelas III C (Kekuatan dibawah 5ton), dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
2.       Syarat-syarat pembuatan Polisi Tidur antara lain:
-          Dibuat memanjang dan melintang seperti trapezium
-          Tinggi maksimum 12 cm
-          Bagian pinggir memiliki kelandaian 15 %
-          Di cat dengan warna hitam putih dengan komposisi hitam 30 cm, putih 20 cm.
-          Meminta ijin ke dnas perhubungan.

Namun dapat dilihat , fakta yang ada sangatlah timpang. Selama ini Polisi Tidur dibuat asal jadi dan sangat tidak memenuhi syarat pembuatan sehingga membuat penguna jalan bukannya senang malah sumpah serapah yang keluar.

Semoga tulisan ini dapat menjadi referensi bagi kalian yang membaca, khususnya yang ingin membuat Polisi Tidur dan bagi pengguna jalan pada umumnya..

Sumber Gambar: polisikita.wordpress.com

T.ia




5 komentar:

YURIST mengatakan...

Mohon informasi kemana harus melakukan pengaduan jika ada dibangun polisi tidur yang keberadaannya maupun bentuknya sangat menganggu para pengguna jalan. Terimakasih

Wong Karang mengatakan...

Kemanakah instansi mana melaporkan jika polisi tidur tidak sesuai aturan..?

Punya.Tia mengatakan...

wadoohhh..saya tanya mbah google dulu ya? sepertinya ke dinas PU atau kepolisian setempat kalau tidak salah...

nanti saya buat ulasannya deh kalau sudah ada jawabannya... ^^

Widi Dede mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Widi Dede mengatakan...

kadang polisi tidurnya banyak yang salah tempat

Kamu Blogger...? Yuk Ikutan Event Untuk Blogger Berhadiah Blakberry Playbook Berakhir 23 Desember 2011

Posting Komentar